Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Warga Musi Rawas Utara Divonis Bebas, Jaksa Banding

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Warga Musi Rawas Utara Divonis Bebas, Jaksa Banding

Burhanudin Nani yang dibebaskan oleh majelis hakim, dan ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang --

LINGGAUPOS.CO.ID – Kendati dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana, Burhanudin Nani warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), divonis bebas oleh majelis hakim.

Burhanudin terbukti melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana telah diubah menjadi pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau dalam sidang Senin 9 Maret 2025, Burhanudin Nani tidak dapat dijatuhi pidana dikarenakan memiliki disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambar psikotik.

Karena itu juga dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan, dengan hakim anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, dan panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma, menyatakan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

BACA JUGA:2 Pelaku Pengolahan Emas Ilegal di Musi Rawas Diancam Denda Rp100 Miliar

Majelis hakim juga, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang untuk mendapatkan perawatan (pengobatan) selama 1 tahun dengan biaya negara.

“Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti berupa 1 baju berwarna biru dongker tanpa merek berlumuran darah dan 1 baju kaos dalam berwarna putih tanpa merek dan berlumuran darah, dirampas untuk dimusnahkan,” ucap majelis hakim dalam amar putusannya.

Atas putusan tersebut, pada Rabu 11 Maret 2026, JPU Ayugi Zasubhi Bestia mengajukan banding. Karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Burmansyahtia Darma berpendapat bahwa keputusan dan pertimbangan majelis hakim telah sesuai dengan fakta fakta dipersidangan sebagaimana keterangan dokter ahli jiwa serta bukti surat terkait riwayat  pengobatan terdakwa.  

BACA JUGA:Soal Laporan Pengrusakan Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Musi Rawas, Ini Kata Polisi

Kronologis Kasus

Bahwa Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB di dalam kantor Dinas PUPR Muratara, korban Authon Wazir meminta uang insentif jaga malam Rp150.000 kepada terdakwa.

Oleh karena korban tidak ikut bekerja menjaga Gedung Griya Iluk, terdakwa tidak mau memberikan uang insentif untuk korban.

Sehingga korban marah dan memukul kepala bagian belakang terdakwa, setelah kejadian tersebut terdakwa membuat laporan ke Polsek Rupit.

Sepulangnya dari Polsek Rupit, terdakwa mendatangi rumah saksi Idris, dan menceritakan bahwa ia dipukul oleh korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: