1.824 Orang Kaya Terdata Menjadi Penerima Bantuan Iuran BPJS, Menkes: Masa Anggak Bisa Bayar

1.824 Orang Kaya Terdata Menjadi Penerima Bantuan Iuran BPJS, Menkes: Masa Anggak Bisa Bayar

1.824 Orang Kaya Terdata Menjadi Penerima Bantuan Iuran BPJS--

LINGGAUPOS.CO.ID – Di saat heboh dinontaktifkannya Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, terungkap ada 1.824 orang kaya mendapatkan bantuan ini.

Hal ini diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

1.824 orang tersebut, ditegaskan Mendes masuk dalam desil 10 atau kategori sangat mampu. "Jadi memang dari data yang sudah di-clean up kemarin, ada juga orang kaya, paling kaya, desil 10 yang masuk PBI. Nah, data ini masih ada," katanya.

Dengan adanya 1.824 orang kaya yang menjadi penerima PBI BPJS Kesehatan, akibatnya, ada orang yang harusnya masuk PBI tidak bisa masuk. “Karena PBI itu kan ada kuotanya, sekitar 96,8 juta," jelas Menkes.

BACA JUGA:3 Kriteria dan Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan

Karena itulah, Budi mengatakan Kemenkes, Kemensos, dan BPS, serta pemerintah daerah akan merapihkan data penerima PBI BPJS Kesehatan. Para peserta PBI dari Desil 10 akan didorong untuk keluar.

"Itu sebabnya kenapa dalam 3 bulan ke depan, keputusan yang kedua adalah BPJS, BPS (Biro Pusat Statistik), Kementerian Sosial, dan Pemerintah Daerah harus melakukan rekonsiliasi data dari 11 juta data PBI yang berpindah. Karena total yang berpindah itu ada 11 juta, dari PBI menjadi tidak PBI," jelasnya.

"Supaya desil-desil yang tinggi ini jangan masuk ke sana (PBI). Karena masih ada lagi desil 1 sampai 5 yang belum bisa masuk ke PBI," tambahnya.

Budi menambahkan, pembenahan data ini dilakukan dalam waktu 3 bulan agar pasien pengidap sakit kronis (katastropik) tak terganggu mendapat pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Non Aktif, Warga Lubuk Linggau Bisa Berobat Gunakan KTP

"Jadi kalau toh pun ada pasien katastropik, dia masih di desil 10, desil 9, 3 bulan ke depan dia tetap akan jalan," kata Budi.

Pembenahan data ini juga ditujukan agar BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menyosialisasikan tanggung jawab peserta desil tinggi.

"Dalam 3 bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan Pemda bahwa, 'Hei, Anda kan sebenarnya desil 10, sangat mampu. Ayo bayarlah BPJS kan Rp42.000. Masa enggak bisa bayar Rp42.000 orang desil 10?' Supaya apa? Supaya porsinya dia bisa diisi oleh teman-teman yang benar-benar tidak mampu. Nah, ini akan dilakukan dalam 3 bulan ke depan dan ini adalah salah satu keputusan dari rapat kemarin," pungkasnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: