Banyak Caleg Deg-degan, Begini Cara Menghitung Kursi DPR RI dan DPRD Pemilu 2024

Kamis 15-02-2024,17:45 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

2. Partai B 15.000/3 = 5.000 

3. Partai C 9.000/3 = 3.000 

BACA JUGA:Oknum Linmas TPS Pemilu 2024 di Palembang Bacok Ketua KPPS, Penyebabnya Bela Istri Hamil

4. Partai D 5.000//1 = 5.000 

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara. 

E. Cara Menentukan Kursi Kelima 

Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. 

BACA JUGA:Penyanyi Kunto Aji Jadi Linmas di TPS Pemilu 2024, Dikira Gimmick Ternyata Benaran, Kira-Kira Berapa Honornya

Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3. 

1. Partai A 24.000/5 = 4.800 

2. Partai B 15.000/3 = 5.000 

3. Partai C 9.000/3 = 3.000 

BACA JUGA:Suara Sementara DPD RI, Anak Mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Unggul

4. Partai D 5.000//3 = 1.666 

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara. 

F. Cara Menentukan Kursi Keenam 

Kategori :