Banyak Caleg Deg-degan, Begini Cara Menghitung Kursi DPR RI dan DPRD Pemilu 2024

Kamis 15-02-2024,17:45 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. 

BACA JUGA:Soal Saksi Capres Ganjar Pranowo Dikeroyok di TPS 3 Tanah Periuk Musi Rawas, Begini Tanggapan Polisi

Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3. 

1. Partai A 24.000/5 = 4.800 

2. Partai B 15.000/5 = 3.000 

3. Partai C 9.000/3 = 3.000 

BACA JUGA:KPPS Pemilu 2024 di TPS Musi Rawas Gunakan Seragam Unik, Jadi Pemain Bola dan Pak Tani

4. Partai D 5.000//3 = 1.666 

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :