Dugaan Korupsi APAR Musi Rawas Utara Disidangkan, Terdakwa Ajukan Eksepsi
Sidang perdana kasus dugaan korupsi APAR di Musi Rawas Utara di Pengadilan Negeri Palembang--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi belanja pengadaan pompa portable karhutla atau disebut kasus APAR di Musi Rawas Utara (Muratara) mulai disidangkan, Rabu 25 Februari 2026.
Seperti diketahui terdakwa dalam kasus ini, Supriyono, S.E selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi pada DPMD-P3A Muratara dan Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, dengan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar. S.H.,M.H, dengan hakim anggota Idi ll Amin, S.H., M.H dan H Wahyu Agus Susanto, S.H dan Panitera Pengganti Fakhrizal, S.Kom.,SH.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Reza Revaldy, SH membacakan dakwaan terhadap kedua tersangka.
BACA JUGA:Kasus APAR Musi Rawas Utara Segera Disidangkan, Berkas Perkara Sudah di Pengadilan Tipikor Palembang
Menurut JPU, perbuatan Supriyono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Kusnandar didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BACA JUGA:Penghubung Kasus Korupsi APAR Musi Rawas Utara Buron, Jaksa Belum Publikasikan DPO
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Supriyono dampingi penasehat hukum Burmansyahtia Darma, S.H., M.H mengajukan eksepsi.
Begitu juga dengan terdakwa Kusnandar, didampingi penasehat hukum Aida Farhayatii, S.H.,M.H., Feto Bardani, S.H., Rosalina, S.H.,M.H., Rozailah, S.H., Maulina Nurlaily, S.H dan Ricky Wahyudi, S.H, juga mengajukan eksepsi.
Majelis hakum kemudian menunda sidang hingga Selasa 3 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: