4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.
C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
BACA JUGA:Heboh Tenda TPS Seperti Acara Hajatan, Segini Rupanya Anggaran yang Ditetapkan oleh KPU
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3.
Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.
D. Cara Menentukan Kursi Keempat
BACA JUGA:Sementara, Nasdem Raih Suara Terbanyak di Dapil Sumatera Selatan I
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000