A. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/1 = 24.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
BACA JUGA:TPS di Badui, KPPS Gunakan Senter HP Saat Penghitungan Suara, Karena Adat Tidak Boleh Ada Penerangan
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.
B. Cara Menentukan Kursi Kedua
BACA JUGA:Waduh, KPU Sebut Sebanyak 668 TPS Berpotensi Lakukan Pemilu Susulan, Begini Alasannya
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3.
Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
BACA JUGA:Profil Lengkap Komedian Komeng, Peraih Suara Terbanyak Sementara DPD Jawa Barat Pemilu 2024
3. Partai C 9.000/1 = 9.000