JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Daftar yuk, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh anak negeri untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 22 September sampai 3 Oktober 2023 secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan,"Untuk tahun ini Kemenkes membuka lowongan untuk 7.249 formasi,"katanya.
Kemudian, jumlah tersebut merupakan total dari formasi akhir yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
BACA JUGA:HP Anda Hilang? Begini Cara Melacak HP dengan Google Maps
“Alokasi yang dibutuhkan oleh Kementerian Kesehatan di tahun 2023 sekitar 7.249 formasi. Dengan rincian, 154 formasi untuk CPNS dosen dan 7.095 formasi untuk PPPK,” ungkapnya Sekjen Kunta di Jakarta, Jumat 22 September 2023.
Sekjen Kunta menjelaskan dari total formasi yang dibutuhkan oleh PPPK tersebut, sebanyak 6.388 untuk tenaga kesehatan dan selanjutnya 707 untuk tenaga teknis. Dengan masa perjanjian kerja selama lima (5) tahun).
"Untuk informasi lebih lanjut terkait kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan, calon peserta dapat membuka laman https://casn.kemkes.go.id Sementara untuk pendaftaran CASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id,"jelasnya.
Sekjen Kunta secara khusus meminta kepada calon peserta agar lebih teliti dalam melihat dan memahami seluruh persyaratan yang ditetapkan.
BACA JUGA:Apakah GMNI Berkiblat ke PDIP dan Mendukung Ganjar Pranowo, ini Tanggapan Ketua GMNI Lubuklinggau
Lanjutnya, calon pelamar juga diharapkan untuk memperhatikan tata cara pelamaran, jadwal dan tahapan seleksi hingga sistem kelulusan yang tercantum di laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Seleksi administrasi merupakan awal dari rangkaian penerimaan CASN, karena itu kami meminta kepada seluruh calon peserta untuk memperhatikan serta mengikuti seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” harap Sekjen Kunta.
Sebagai catatan, pelamar hanya dapat membuat akun SSCASN 1 kali untuk satu periode pendaftaran. Pendaftaran tersebut menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.
Tak hanya itu, pelamar juga diharapkan dapat mengikuti perkembangan informasi penerimaan PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 melalui laman https://casn.kemkes.go.id dan laman https://sscasn.bkn.go.id
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini 6 Khasiat Minum Air Hangat untuk Kesehatan Kulit