Kabar Baik, Kemenag Buka Pendaftaran CPNS 2023 untuk 68 Formasi Dosen PTKN, ini Syaratnya di Sini

Kabar Baik, Kemenag Buka Pendaftaran CPNS 2023 untuk 68 Formasi Dosen PTKN, ini Syaratnya di Sini

Syarat daftar CPNS Kemenag 2023. Dibuka sebanyak 68 formasi untuk 57 PTKN hingga 9 Oktober 2023. -Kemenag-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kabar baik, Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Kemenag mengalokasikan sebanyak 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengatakan,"Untuk pendaftaran CPNS Kemenag 2023 akan dibuka hingga 9 Oktober 2023,"katanya.

Dikatakannya, pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023," ungkapnya, dikutip dari laman Kemenag.

BACA JUGA:DPS Bermasalah, Pilkades Belani Muratara Berpotensi Konflik

Nizar Ali menjelaskan seluruh proses pendaftaran CPNS Kemenag 2023 dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Bagi pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” imbuh Nizar.

Nizar yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi di Kemenag ini menuturkan, informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag.

Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023

BACA JUGA:5 Manfaat Minum Alkohol untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber