Ketahui, ini Cara Bayar Pajak STNK Online Melalui Aplikasi Signal, Cek Cara Registrasinya di Sini

Sabtu 16-09-2023,01:00 WIB
Editor : Agung Perdana

Pilih Cek Status Pembayaran akan menampilkan Cek pembayaran transaksi pengguna

BACA JUGA:Makanan yang Membuat 140 Penumpang Pesawat Japan Airlines Keracunan Makanan

Pilih Kembali akan terdapat Notifikasi Pembayaran Berhasil

Pilih Transaksi akan menampilkan detail transaksi dengan status sudah dibayar

Syarat Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal

Selain tata caranya, ada beberapa syarat dan ketentuan tambahan mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor online yang perlu ketahui antra lain:

BACA JUGA:Minimal Skor SKD Agar Lolos CPNS Kejaksaan

Data kendaraan motor yang ditampilkan dalam sistem SIGNAL sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan yang diinput. Data hanya akan muncul apabila NIK pemilik kendaraan tidak sedang terblokir, baik karena masalah pidana ataupun perdata. 

Apabila alamat wajib pajak ataupun alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, Anda bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK. 

Setelah diterima, Anda harus menempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan STNK.

Biaya Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal

BACA JUGA:Cara Lolos CPNS BIN 2023, Berikut ini Caranya

Dalam melaukan pembayaran STNK online tidak ada perbedaan biaya atau penambahan biaya perpanjangan STNK online. 

Tarifnya sama dengan mengurus STNK secara langsung di kantor SAMSAT. Akan tetapi, untuk membantu pemeliharaan aplikasi SIGNAL sendiri, di mana akan dikenakan biaya Rp 10.000.

Biaya yang dikenakan untuk pajak STNK tahunan jumlahnya 2 persen dari nilai jual kendaraan ditambah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000 untuk mobil pribadi.

Sedangkan untuk pajak STNK 5 tahunan rincian biayanya adalah sebagai berikut:

Kategori :