- Memasukan foto eKTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
BACA JUGA:Ayu Ting Ting, Zaskia Gotik dan Wulan Guritno Dilaporkan ke Polisi Buntut Kasus Promosi Judi Online
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Setelah melakukan registrasi dapat dilanjutkan dengan dengan mandaftarkan kendaraan bermotor dengan cara:
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
BACA JUGA:Polisi di Sumatera Selatan Salat Istisqa, Minta Hujan Segera Diturunkan, Agar Karhutla Menghilang
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
- Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK