Ketahui, ini Cara Bayar Pajak STNK Online Melalui Aplikasi Signal, Cek Cara Registrasinya di Sini

Sabtu 16-09-2023,01:00 WIB
Editor : Agung Perdana

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini menjadi semakin mudah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. 

SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional yaitu aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online dengan aman dan mudah.

Dengan aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan cukup membayar PKB dari smartphone yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja anda berada. 

Aplikasi SIGNAL memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan. Antara lain, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Aplkasi tersebut bisa diunduh di ponsel dengan sistem operasi berbasis android mapun iOS.

BACA JUGA:Mancing Mania Wajib Hati-hati, Sungai di Musi Rawas Banyak Buaya Ganas

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, saat ini tidak lagi harus mendatangi Samsat, namun dapat dilakukan secara online.

Pembayaran pajak STNK secara online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Signal.

Aplikasi Signal adalah Samsat Digital Nasional yang merupakan sebuah aplikasi untuk memudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

Mudahnya cara bayar pajak STNK online melalui aplikasi Signal dapat dilakukan dengan beberapa langkah.

BACA JUGA:Kejam! Suami Gorok Leher Istri di Depan Anak Mereka yang Masih Balita Kejadian di Bekasi

Sebelum melakukan pembayaran pajak STNK, terlebih dahulu mendownload aplikasi Signal di handphone melalui google play store atau IOS app store.

Selain membayar pajak STNK saja, dalam aplikasi Signal juga dapat melakukan beberapa hal lainnya mulai dari tambah data kendaraan, pengesahan STNK, penerbitan E-TBPKP, penerbitan E-Pengesahan, penerbitan E-KD dan lainnya.

Setelah mendownload aplikasi Signal tentunya harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan beerapa langkah, di antaranta dengan  data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

Adapun cara melakukan registrasi di aplikasi Signal: 

BACA JUGA:HP Penjual Seblak Asal Cianjur yang Buron, Sempat Hidup, Namun Mati Lagi

Kategori :