“Untuk pelaku memang tidak ditangkap, namun berkas perkara pelaku telah dikirim oleh penyidik Ke Kejari Lubuklinggau, dan sekarang sudah P19," jelasnya.
"Kami berharap juga ada tindakan tegas saat pelimpahan P21 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pelaku bisa ditangkap guna memudahkan proses pemeriksaan perkara tersangka di Pengadilan Negeri Lubuklinggau nantinya,” jelasnya. (*)