Polisi Berikan Penjelasan, Soal Guru Honorer di Muratara yang Dipidana, ini Katanya

Sabtu 26-08-2023,11:00 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Akibat dianiaya oleh guru A, anak tersebut menderita memar warna merah di punggung akibat dipukul oknum guru honorer inisial A (27).

Informasi penganiayaan ini, seperti disampaikan kuasa hukum korban, yakni Darmansyah SH, Ali Qodar SH dan Alva Rio Putra Pratama SH.

Mereka menceritakan bahwa penganiayaan itu, terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIB, di dalam ruangan kelas.

BACA JUGA:PGRI Sumatera Selatan Galang Koin untuk Guru Sularno, Bayar Denda Rp60 Juta Putusan Pengadilan

Dijelaskan kuasa hukum, saat itu di dalam ruangan masuk jam belajar. Anak-anak sedang menunggu kedatangan guru.

Memang saat itu, kelas gaduh, anak- anak ada yang bergendang dan bernyanyi. Guru A yang sedang mengajar di sebelah kelas korban merasa terganggu, dan A langsung datang ke ruang kelas korban.

“Guru A langsung mengamuk ke ruang kelas korban, dan memilih empat korban untuk dihukum. A langsung memukul keempat korban menggunakan kayu rotan yang panjangnya 40 cm yang ada di dalam kelas itulah,” papar kuasa hukum korban, dikutip dari Linggau Pos, Kamis 24 Agustus 2023.

“Lalu A langsung memukul korban lebih dari satu kali termasuk ketiga korban lainnya. Usai memukul korban, A langsung pergi dari ruangan,” lapor korban kepada orang tuanya.

BACA JUGA:Guru Sularno Tidak Otomatis Bebas, Jaksa Nyatakan Banding, Harus Berprilaku Baik 1 Tahun

Atas kejadian itu, setelah pulang ke rumah, korban melaporkan kejadian ini kepada kedua orang tuanya.

Korban dibawa ke RSUD Rupit, dan hasil visum revertum memang ada memar warna merah disertai bengkak di punggung korban.

Karena tidak terima pada hari itu juga pada pukul 14.00 WIB, ibu korban inisial SY (32) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Muratara dengan LP : STTLP/116/VIII/2023/Sumsel/Muratara.

Dengan adanya laporan tersebut tim kuasa hukum berharap A ditangkap dan dihukum yang setimpal dengan perbuatannya.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Guru Sularno di Pengungsian, Setelah Keluarga Korban Tidak Terima Vonis Hakim

Kuasa hukum berharap ini nantinya bisa menjadi pembelajaran kepada oknum guru tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dijelaskannya lagi untuk sekarang hanya korban yang melapor dan untuk ketiga korban belum diketahui kapan melapornya.

Kategori :