MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Guru honorer salah satu SD di Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dipidana, dalam kasus penganiayaan terhadap murid.
Yakni guru A (35) yang sudah 8 tahun menjadi guru honor. Ia dilaporkan ke Polres Muratara, karena diduga menganiaya salah seorang siswa kelas VI.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi menjelaskan perkara ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muratara.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini, sudah dilakukan mediasi. Namun orang tua korban menolak damai, dan meminta kasusnya diteruskan hingga ke pengadilan.
BACA JUGA:Guru Honorer Dipidana Karena Diduga Pukuli Murid, Kadisdik Muratara Sebut Ada yang Hambat Mediasi
“Untuk oknum guru tidak ditahan, namun untuk berkas perkara ditangani UPPPA dan sudah kita kirim Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan proses lanjut,” jelas Kasat Reskrim, dikutip dari Linggau Pos, Sabtu 26 Agustus 2023.
“Sebenarnya, dari pihak korban dan guru sudah dilakukan mediasi tetapi korban tetap ingin proses lanjut,” tambah mantan Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau ini.
Sementara itu, juga diinformasikan dalam kasus ini awalnya disebutkan ada beberapa korban lain. Namun terakhir didapatkan informasi hanya satu korbannya.
Guru honor yang dipidana, juga disebutkan sudah berkeluarga dan memiliki anak. Ia menjadi guru honor sesuai SK Kepala Sekolah.
BACA JUGA:Kasus Guru Dipidana Karena Pukuli Murid Kembali Terjadi, Kali ini di Muratara
Sebelumnya, diketahui seorang guru honorer di Musi Rawas Utara (Muratara) inisial A, dipidana karena diduga menganiaya murid kelas VI.
Kejadiannya pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIB, di dalam ruangan kelas.
Karena orang tua pelajar yang dipukul tidak terima, akhisnya kasus ini dilaporkan ke Polres Muratara, dan kasusnya bergulir.
Kini perkara ini, menunggu proses pelimpahan dari Polres Muratara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Terkait kasus ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Muratara Zazili membenarkan adanya kasus penganiayan yang terjadi di SD Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara tersebut.