Jangan Sampai Salah, ini Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Idul Adha dan Cara Pembagiannya

Rabu 14-06-2023,14:28 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Endang Kusmadi

Caranya dengan mendatangi warga sekitar yang masuk dalam kategori mustahik. 

Sehingga bila daging kurban sudah siap nanti, bisa langsung mendatangi rumah-rumah yang memang menjadi target penerima.

Bagaimana dengan panitia kurban? Mereka lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban. 

Kalau panitia kurban itu sebagai wakil, maka sah-sah saja jika wakil memakan dari hasil qurban sebagaimana shohibul qurban boleh demikian.

BACA JUGA:Idul Adha 2023, Libur 2 Hari, Namun Tidak Semua Bisa Mendapatkannya

Waktu Penyembelihan Harus Sesuai

Waktu penyembelihan harus dilakukan dilakukan setelah selesai sholat Idul Adha yaitu, di tanggal 10 Dzulhijjah sampai tiga hari tasyrik yaitu, tanggal 11-13 Dzulhijjah. 

Berat Daging Qurban Harus Adil

Jika perhitungan jumlah berat daging sudah ditetapkan 1 kg untuk para mustahik. 

Maka, berat daging kurban tersebut harus sesuai dan tidak boleh ada yang dikurangi. 

Seperti dalam firman Allah SWT,  “Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)

BACA JUGA:Bolehkah Orang Kaya Terima Daging Kurban saat Idul Adha? Berikut Ketentuan Pembagiannya

Daging Qurban Sebisa Mungkin Segera Dibagikan

Terdapat di dalam Fatwa MUI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang “Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan”. 

Salah satu dalam fatwa atau ketentuan hukum adalah daging hewan qurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih. 

Diusahakan proses pembagian bisa diselesaikan hingga hari tasyrik 11,12, dan 13 Dzulhijjah.

Kategori :