BACA JUGA:Idul Adha 2023 Berpotensi Beda Lagi, ini Alasan Muhammadiyah Usulkan Hari Cuti Bersama Ditambah
2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan.
Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Shohibul Kurban
Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban.
Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban.
BACA JUGA:Kabar Baik, Menang RI Respon Usulan Muhammadiyah Libur Idul Adha 2023, 2 Hari
Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”
Namun, shohibul qurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.
Lantas bagaimana cara pembagian hewan kurban?
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan saat kita membagikan hewan kurban agar sesuai dengan syariat.
BACA JUGA:Bolehkah Kurban Sapi Secara Patungan, ini Penjelasan Hukumnya, Agar Tidak Gagal Paham
Pembagian Daging Qurban Tidak Menyusahkan atau Menyulitkan
Panitia bisa melakukan pendataan warga dengan kategori mustahik lebih awal untuk memudahkan.