Jangan Sampai Salah, ini Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Idul Adha dan Cara Pembagiannya

Rabu 14-06-2023,14:28 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Endang Kusmadi

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Sebentar lagi umat Islam di dunia memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 H. 

Setiap tahun Idul Adha sering disebut masyarakat Hari Raya Kurban atau lebaran haji. 

Alasannya pada hari besar Agama Islam itu masyarakat melaksanakan pemotongan hewan kurban dan ibadah ke tanah suci. 

Biasanya di Indonesia hewan kurban yang sudah disembelih dibagikan kepada mereka yang berhak menerima. 

BACA JUGA:Berapa Lama Daging Kurban Bisa Disimpan di Kulkas? ini Penjelasannya

Dalam membagikan daging hewan kurban tidak sembarangan harus sesuai dengan kaidah secara umum. 

Bagaimana dengan mereka yang berkurban? Tentunya diperbolehkan bagi yang melaksanakan kurban itu sendiri dengan catatan tidak lebih dari 1/3 bagian. 

Berikut ini ada  3 kategori orang yang berhak menerima daging kurban dihimpun dari beberapa sumber. 

1. Fakir Miskin

Golongan orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin. 

BACA JUGA:4 Waktu Menyembelih Kurban, Begini Penjelasan Detailnya, Agar Tidak Salah Waktu

Sebagaimana tujuan kurban yang salah satunya adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. 

Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging qurban sepertiga bagian dan shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. 

Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir”.

Lalu bila sahabat maslahat ingin dibagikan juga kepada tetangga yang non-muslim boleh saja, asalkan mereka termasuk golongan fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan 

Kategori :