LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Untuk memberikan keringanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membayar tunggakan kepesertaannya, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Program Rehab ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan metode pembayaran tunggakan iuran secara bertahap.
Mekanisme pembayaran iuran dan tunggakan iuran peserta JKN segmen peserta PBPU dan BP ditetapkan melalui sistem pembayaran tertutup (close payment system) yang artinya metode pembayaran iuran dimana peserta hanya diperkenankan membayar sebesar jumlah yang ditentukan.
Namun, dengan adanya Program Rehab, peserta yang sudah mendaftar ke program ini dapat melakukan pembayaran iuran sesuai dengan tahapan cicilan yang diinginkan peserta.
BACA JUGA:Perluas Cakupan Kepesertaan, BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau Gelar CoEx
BACA JUGA:Dengan Autodebit, Irawan Pastikan Kepesertaan BPJS Kesehatan Keluarganya Selalu Aktif
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Yunita Ibnu menyampaikan bahwa latar belakang hadirnya Program Rehab ini antara lain karena adanya situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan rendahnya kemampuan bayar peserta PBPU dan BP, rendahnya tingkat keaktifan peserta disebabkan tingginya peserta yang menunggak membayar iuran, lalu tingginya peserta yang menunggak di atas tiga bulan.
Peserta yang dapat mengikuti Program Rehab ini adalah peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan atau empat bulan sampai dengan 24 bulan.
“Pendaftaran peserta ke Program Rehab dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27 dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan,” terang Yunita.
Yunita menambahkan bahwa pembayaran tunggakan pada Program Rehab ini juga telah memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarganya.
BACA JUGA:CAPD Dijamin, BPJS Kesehatan Perpanjang Harapan Hidup Mayang
BACA JUGA:BPJS Kelas 1 Berapa yang Harus Dibayarkan Setiap Bulannya, Cek Syarat dan Ketentuannya
Proses pendaftaran Program Rehab ini cukup mudah, jika dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN caranya dapat memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap maka akan muncul informasi mengenai Program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan, lalu akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta, persetujuan syarat dan ketentuan Program Rehab.
Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih. Jika telah membayar iuran sampai dengan cicilan tahap akhir maka kartu dapat langsung aktif.
“Saat ini untuk wilayah kerja Kantor Cabang Lubuklinggau jumlah peserta terdaftar Program Rehab sebanyak 197 peserta. Program Rehab ini telah gencar kami sosialisasikan kepada peserta, baik disampaikan melalui tatap muka di kantor, di media sosial, talkshow radio, banner dan spanduk yang dipasang di area-area publik dan intansi pemerintah. Lalu ada juga petugas telecollection yang selalu menginformasikan Program Rehab kepada peserta menunggak melalui telepon, sms dan Whatsapp blast,” jelas Yunita.