Mantan PNS Musi Rawas Ditangkap, Jadi Kurir Sabu di Lubuk Linggau

Mantan PNS Musi Rawas Ditangkap, Jadi Kurir Sabu di Lubuk Linggau

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Muhammad Irwandi alias Budi --

LINGGAUPOS.CO.ID – Mantan PNS Musi Rawas, Muhammad Irwandi alias Budi (43) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Rabu 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. 

Tersangka merupakan warga Jalan Kalur No.151 Rt. 10 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Budi yang diinformasikan dipecat dari PNS, ditangkap di ‎Lorong Relka Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi menjelaskan dari tersangka diamankan barang bukti 1 plastik klip bening berisikan sabu dengan berat brutto 1,70 gram, 1 lembar tisu dan uang tunai Rp200 ribu.

BACA JUGA:2 Remaja Jadi Pengedar Ekstasi di Lubuk Linggau, Kabur Lihat Polisi

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka Budi sudah menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat Musi 2026.

Hingga akhirnya didapatkan informasi keberadaan Budi, kemudian Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko beserta tim melakukan penyergapan.

Saat itu keberadaan Budi diketahui di Lorong Relka Kelurahan Bandung Kiri, tim bergerak cepat menghampirinya.

Namun Budi mencoba untuk melarikan diri, namun di hadang oleh Tim Satres Narkoba yang lain, sehingga berhasil diamankan.

BACA JUGA:Subuh Ramadan, Polisi Ringkus Pembobol Rumah di BTS Ulu Musi Rawas

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai, yang diakui tersangka hasil menjual sabu. Namun Budi mengatakan tidak menyimpan sabu.

Sehingga petugas mengajaknya ke tempat awal mula bertransaksi sebelumnya. Ternyata di lokasi, ditemukan 1 bungkusan tisu yang di dalamnya ditemukan sabu.

Diakui oleh tersangka, sabu itu adalah miliknya.  Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnakoba Poles Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka menurut Kasat adalah pengedar dan diancam dengan ‎Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait