Apakah Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026, Cek Fakta Terbarunya di Sini
Pemerintah Indonesia merencanakan adanya penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan-ilustrasi-
LINGGAUPOS.CO.ID- Nominal tagihan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada Februari 2026 menjadi salah satu topik menarik untuk dibahas, apalagi kalau dengan isu mengenai tarifnya naik lagi di 2026. Anda dapat cek faktanya dalam ulasan berikut.
Seperti diketahui pemerintah Indonesia merencanakan adanya penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Skema tersebut nantinya akan menggantikan sistem kelas 1,2 dan 3 untuk memastikan layanan yang sama bagi semua peserta jaminan kesehatan nasional.
Artinya dengan adanya sistem KRIS, maka tidak ada lagi perbedaan layanan berdasarkan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga pelayanan menjadi lebih adil.
BACA JUGA:Cara Melakukan Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Cek Aturan Perpres Terbaru
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal KRIS hingga penerapan sistem pembayaran pelayanan kesehatan berbasis Indonesia Diagnosis Related Group (IDRG) tinggal menunggu tandatangan Presiden Prabowo.
“Diharapkan ini sudah final Perpres-nya. Mudah-mudahan bulan ini bisa ditandatangani (Presiden),” kata Budi dikutip LINGAGUPOS.CO.ID pada Kamis, 12 Februari 2026.
Ia juga menjelaskan, usai Perpres diteken, nantinya pemerintah akan langsung tancap gas menjalankan proyek percontohan (pilot project).
Setidaknya, tiga sistem baru akan diuji coba sekaligus, termasuk sistem rujukan.
BACA JUGA:3 Kriteria dan Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
Lantas, pertanyaannya sekarang dengan adanya skema terbaru tersebut, apakah iuran BPJS Kesehatan akan alami kenaikan?
Tarif iuran BPJS Kesehatan 2026 Per Kelas:
Berdasarkan informasi per Januari 2026, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Artinya, belum ada perubahan resmi dari pemerintah terkait kenaikan iuran di tahun ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: