Cara Melakukan Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Cek Aturan Perpres Terbaru
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang kabarnya akan dimulai pada Februari ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh jutaan peserta yang memiliki tagihan tertunggak.-ilustrasi-
LINGGAUPOS.CO.ID- Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran BPJS Kesehatan kelas 3 bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Adanya kebijakan untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat yang punya tunggakan.
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang kabarnya akan dimulai pada Februari ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh jutaan peserta yang memiliki tagihan tertunggak.
Untuk diketahui, program pemutihan BPJS ini memberikan kesempatan untuk melunasi iuran pokok tanpa harus membayar denda yang bisa sangat besar hingga jutaan.
BACA JUGA:Penjahat Empat Lawang Ditangkap Sedang Tidur di Kebun Kopi Jambi, Sempat Buron 5 Tahun
Namun hingga artikel ini terbit, belum ada pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan tentang program pemutihan baru.
Adapun program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini sendiri tidak diadakan setiap tahun, melainkan berdasarkan kebijakan pemerintah yang biasanya diumumkan melalui Peraturan Presiden atau Keputusan Menteri Kesehatan.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan Perpres terkait penghapusan piutang iuran BPJS Kesehatan kelas 3.
“Saat ini pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan Presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Kamis, 12 Februari 2026.
BACA JUGA:Jelang Ramadan 2026, Lapas Narkotika Muara Beliti Siagakan Seluruh Personel, Kalapas Tegaskan Ini
Ia menerangkan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Kata Purbaya, sejak 2021 besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Dari total iuran tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.
Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS
BACA JUGA:Bayar Tol Tak Perlu Berhenti, Pakai Aplikasi Cantas MLFF, Bisa Langsung Tancap Gas di Gerbang Tol
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: