Perluas Cakupan Kepesertaan, BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau Gelar CoEx

Perluas Cakupan Kepesertaan, BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau Gelar CoEx

--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Dalam rangka mengoptimalkan kepatuhan pemberi kerja dari segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dan memperluas cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau menggelar Complience Express for Company (CoEx).

Kegiatan CoEx ini bertujuan untuk memastikan badan usaha selaku pemberi kerja memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan CoEx atau pemeriksaan cepat ini dilakukan dengan mengundang person in charge (PIC) badan usaha untuk datang ke kantor dengan membawa kelengkapan berkas yang kemudian akan disandingkan dengan data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.

CoEx diharapkan dapat memaksimalkan tingkat kepatuhan serta meningkatkan hubungan kemitraan dengan badan usaha khususnya yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Lubuklinggau Sosialisasikan e-Dabu Versi Terbaru

Sebanyak lima orang PIC badan usaha yang berlokasi di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara hadir secara bergantian memenuhi undangan dengan memberikan kelengkapan berkas dan data yang akan disandingkan ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau.

Ditemui secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Yunita Ibnu menjelaskan bahwa badan usaha diundang dengan membawa kelengkapan data seluruh tenaga kerja yang terdaftar baik tetap atau tidak tetap dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, data gaji karyawan yang terbaru, serta data kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Kegiatan CoEx ini merupakan sarana yang baik untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dan kewajiban dalam memberikan data iuran yang sebenarnya. Harapannya seluruh pekerja dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ucap Yunita.

Yunita menjelaskan pula, demi pemenuhan cakupan kepesertaan, PIC badan usaha juga disarankan untuk dapat melakukan penyampaian data anggota keluarga tambahan 1% dari tenaga kerja pada badan usaha tersebut.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Apresiasi Lubuklinggau, Muratara dan Lahat Atas Capaian UHC

Pada kegiatan CoEx hari pertama di bulan Mei ini, setelah dilakukan penyandingan data, ditemukan masih ada beberapa badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya. Selain itu, ditemukan pula badan usaha yang melaporkan gaji dengan nominal yang tidak sebenarnya. Selisih jumlah tenaga kerja dan selisih gaji yang telah divalidasi tersebut dibuatkan berita acara pengambiilan keterangan dan segera ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan untuk dapat didaftarkan tenaga kerja yang belum terdaftar berikut perbaikan jumlah gaji yang sebenarnya.

“Badan usaha yang tidak patuh setelah dilakukan pemeriksaan dan setelah diberikan surat peringatan namun tetap tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan regulasi yang ada, langkah selanjutnya akan kami lakukan kunjungan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans). Jika masih tidak patuh juga, maka akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri wilayah setempat untuk dapat dibuatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) agar dapat segera dilakukan pemanggilan,” ucap tegas Yunita.

Salah satu PIC badan usaha Rizka Wulan Sari, menyampaikan dukungannya atas kegiatan yang digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau ini. Melalui kegiatan CoEx, Rizka berharap seluruh tenaga kerja dapat terjamin kesehatannya sesuai dengan hak dan kewajibannya.

“Sebagai pekerja, tentunya kita akan merasa lebih nyaman bekerja jika sudah memiliki perlindungan jaminan kesehatan untuk diri kita dan keluarga. Kenyamanan bekerja juga berdampak pada tingkat produktifitas badan usaha. Pekerja tidak perlu merasa khawatir tidak ada yang menjamin biaya berobatnya ketika sakit, karena sudah terdaftar dan dijamin oleh Program JKN,” tutur Rizka.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Lubuklinggau Ajak Polres Pagar Alam Deteksi Penyakit Kronis

Pada kegiatan CoEx ini dilakukan juga sosialisasi kepada PIC badan usaha yang belum optimal memanfaatkan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu) untuk dapat secara intens memanfaatkan aplikasi ini. Selain melalui web, aplikasi E-Dabu ini juga dapat mudah di akses melalui smartphone. Badan usaha tidak perlu repot untuk datang ke kantor hanya untuk mendaftarkan atau mengurangi tenaga kerjanya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: