LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang oknum anggota Brimob, bernama Prayuda Irianto (29) warga Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, oknum brimob tersebut melakukan tindak pidana Perbuatan Penadahan atau melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 19 Mei 2023, tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang, Selasa, 16 Mei 2023
BACA JUGA:Miris, Mantan Ketua Organisasi Penggiat Anti Narkoba di Muratara Ditangkap
Adapun isi tuntutannya, sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Prayuda Irianto telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak pidana Perbuatan Penadahan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prayuda Irianto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 57 (lima puluh tujuh) batang besi pipa 4 inch dengan Panjang masing masing kurang lebih 1,5 Meter, dikembalikan Kepada PT Metco Selaku Pemilik
- 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna Hitam dengan Nomor Polisi BG-1314-A, Nomor Rangka MHCTBR52BSC107811, Nomor Mesin: A107811, dikembalikan Kepada Mardiyansyah Bin Mahirul Selaku Pemilik
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
BACA JUGA:Ai Dah Ayah ini, Duda di Lubuklinggau Pun Ditangkap Polisi
Detail Perkaranya Seperti ini
Awalnya, Prayuda diajak oleh Kanedi (34) warga Dusun VII Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, untuk mencuri pipa milik PT Medco dengan upah Rp1.000.000.
Setuju dengan ajakan Kanedi, kemudian mereka bertemua Eko, Sidar dan Carlos (DPO) di kediaman Eko.