Mau Dapat KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri, Ini Batas Penghasilan Orang Tua yang Berhak

Mau Dapat KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri, Ini Batas Penghasilan Orang Tua yang Berhak--
LINGGAUPOS.CO.ID - Calon mahasiswa yang mendaftar kuliah 2025 melalui jalur mandiri bisa berkesempatan mendapatkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 dengan persyaratan batas penghasilan orang tua adalah sebagai berikut.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan biaya dari pemerintah untuk anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi namun terkendala biaya.
Melalui KIP Kuliah para penerimanya bisa mengenyam pendidikan di perguruan tinggi secara gratis bahkan dapat uang saku hingga lulus.
Saat ini berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) telah mulai membuka Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 Jalur Mandiri.
BACA JUGA:KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri, Ini 8 Siswa yang Jadi Prioritas
KIP Kuliah 2025 sendiri tidak hanya dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang lulus jalur SNBP dan SNBT, tetapi jalur mandiri juga bisa.
Agar bisa mendapatkan KIP Kuliah, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima adalah sesuai dengan batas penghasilan orang tua .
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, batas penghasilan orang tua yang bisa menerima KIP Kuliah 2025.
Batas Penghasilan Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2025
BACA JUGA:Beasiswa Dian Sastro 2025 Khusus Perempuan Dibuka, Kesempatan Berkarir untuk Siapa Saja
Dilansir dari Panduan dan FAQ KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) diketahui batas penghasilan orang tua agar mendapatkan KIP Kuliah adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sejumlah Rp4 juta perbulannya.
Perhitungan lainnya adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota paling banyak Rp750 ribu.
Dengan demikian batas penghasilan orang tua agar dapat KIP Kuliah adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta tiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Nantinya dokumen yang diperlukan untuk membuktikan seseorang berasal dari kategori tersebut adalah bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: