Sebelumnya pihak Ayu Tiara Agiesta dipercaya untuk pegang sertipikat tanah itu.
Terbongkarnya penggelapan itu awalnya bulan Maret Ayu selaku karyawan ini ribu-ribut depan kantor Putri Mandiri Karya Bakti, namun ribut-ribut tersebut bahwa Ayu ditagih masalah hutang.
Hutang Ayu sebesar Rp3 juta dan dikembalikan Rp5 juta. Karena curiga klien kami meminta nomor HP yang marah kepada Ayu.
BACA JUGA:Pria ini yang Sebabkan Penyanyi di Lubuklinggau Tersandung Kasus HP
"Sehingga hasil pembicaraan melalui telpon bahwa Ayu sebelumnya untuk jaminan pinjaman uang tersebut gunakan sertifikat milik klien kami atau PT Putri Mandiri" jelas Andika
"Untuk sekarang kerugian milik klien kami yakni 4 sertifikat namun pihak klien akan mencari lagi" ujar Andika
Dengan adanya Ayu Tiara Agiesta yang telah di tetapkan DPO Polres Lubuklinggau.
"Semoga Reskrim Polres Lubuklinggau bisa menemukan Ayu Tiara Agiesta yang nantinya klien kami Shela bisa mendapatkan kepastian atas laporan kami sebelumnya dan memberi efek jera kepada Ayu" tambahnya.
BACA JUGA:Penyanyi di Lubuklinggau Tersandung Kasus HP Realme di Facebook
Sementara itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan pihaknya akan terus memburu tersangka Ayu Tiara Agiesta.
Selain itu dihimbau kepada Ayu Tiara Agiesta, agar sebaiknya menyerahkan diri, dari pada terus menjadi buronan polisi. (*)