"Pelaku selalu memegang dan menggunakan HP tidak lepas lepas dari tangan, dia selalu WA sama siapa kita tidak tahu," ujarnya.
Namun aksi tersangka akhir terbongkar, setelah ada salah satu pegawai koperasi menagih hutang.
"Dari situ akhirnya saya bertanya dengan salah satu teman dari pegawai koperasi yang menagih tadi,” jelasnya.
“Dia menjelaskan bahwa pelaku meminjam uang di koperasi sebesar Rp 15 juta, sebagai jaminannya adalah sertifikat tanah milik perusahaan kami," ceritanya.
BACA JUGA:Wanita ini Ngakunya Bisa Bantu Cairkan Dana UMKM, Begini Caranya
Setelah ditelusuri, total ada 15 lembar sertifikat tanah milik perusahaan hilang. Hanya ada beberapa lembar sertifikat yang diketahui keberadaannya.
"Ada 1 sertifikat digadaikan ke tetangga sebelah rumahnya, tapi sudah dikembalikan karena ketahuan," tambah Shella.
Kemudian, ada yang digadaikan ke koperasi. Ada juga yang ditemukan di rumah tersangka.
"1 sertifikat digadaikan di koperasi, 1 sertifikat lagi di temukan oleh suaminya tersangka di dalam kamar di bawah kasur, sudah diserahkan ke Polisi sebagai barang bukti," tambah Shella.
BACA JUGA:Yang Pernah Ditipu Wanita ini, Segera Lapor Polres Lubuklinggau, Ngakunya Bisa Cairkan Bantuan UMKM
"Sementara belasan sertifikat yang lain belum diketahui, karena yang hilang sebanyak 15 sertifikat," rincinya.
Dia mengatakan, belakangan diketahui, kalau tersangka keluar dari kantor notaris karena ada kasus yang mirip.
Shella berharap pelaku cepat tertangkap, dan bisa tanggung jawab hukum sesuai dengan kejahatannya.
Terpisah, kuasa hukum korban Shella, yakni Andika Wira Kesuma mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan kasus itu ke Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Gara-gara Simpan HP Brimob, Pria Lubuklinggau ini Dicari Polisi, Rekaman CCTV-nya Beredar
"Laporan dibuatnya pada 29 Maret 2023 yang mana sebelumnya bermula bahwa Ayu Tiara Agiesta merupakan karyawan sendiri yang mana-mana sering mengawali korban Shela selaku Direktur PT Putri Mandiri," jelas Andika