JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Pencabutan PPKM secara resmi sejak Jumat 30 Desember 2022. Yang artinya selama 2023 tidak ada lagi PPKM.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam Siaran langsung Konferensi Pers lewat Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 30 Desember 2022.
Kata Jokowi, meski PPKM telah dicabut namun masyarakat tidak perlu khawatir karena bantuan sosial dan obat-obatan masih terus berjalan hingga 2023.
BACA JUGA:Dengarkan Curhatan Warga, ini Kata Kapolres Lubuklinggau
"Walaupun PPKM Dicabut jangan sampai ada kekhawatiran, baksos akan tetap dilanjutkan di tahun 2023, bantuan vitamin obat-obatan tersedia di faskes dan insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," kata Jokowi.
Jokowi mengumumkan bahwa status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Kota/Kabupaten dicabut.
Jokowi memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ucap Jokowi.
Walaupun PPKM telah dicabut, Jokowi mengingatkan bahwa masyarakat dan pemerintah harus tetap waspada.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," kata Jokowi.
Masyarakat diminta harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid-19.
"Makai Masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan. Karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan".
BACA JUGA:Lampung dan 6 Kabupaten di Bengkulu Wajib Diwaspadai Rayakan Tahun Baru 2023