Jokowi Cabut PPKM di Seluruh Indonesia, Namun Bansos Tetap Disalurkan, Segera Daftarkan Diri

Jumat 30-12-2022,16:18 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Di laman website, anda tingga memasukkan domisili, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Koya, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan nama lengkap.

Setelah itu, tinggal menulis kode huruf yang ada di perlihatkan. Setelah itu akan ada tampilan, apakah nama anda ada, atau tidak ada.

Jika nama ada tidak terdaftar di DTKS, ada bisa melakukan pendaftaran.

BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem, Mau Rayakan Tahun Baru 2023 ke Bengkulu Wajib Tahu

Cara Mendaftar DTKS

Pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui ponsel dengan mendownload aplikasi Cek Bansos.

1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.

2. Registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang tersedia seperti Nomor KK, NIK, dan Nama Lengkap.

3. Masih dalam proses registrasi, isi juga alamat domisili, email, nomor HP, dan buat username serta password. Kemudian klik 'Buat Akun Baru'.

BACA JUGA:Mulai Tahun Baru 2023, ini Syarat Naik Pesawat di Bandara Silampari Lubuklinggau

4. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.

5. Setelah akun sudah diaktivasi, masuk ke tahap pengajuan diri ke DTKS, dengan cara login di aplikasi 'Cek Bansos'. Masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

6. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

7. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.

Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dalam beberapa waktu dan proses pendaftaran DTKS 2022 secara online lewat HP sudah selesai.

BACA JUGA:Anak Pemulung di Palembang Disunatkan Polisi, Sebelumnya Sang Orang Tua Bilang Begini

Kategori :