Kemudian, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga.
"Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siaga. pastikan vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster. Satgas Covid-19 daerah tetap ada selama masa transisi," lanjutnya.
Begitu juga penerapan PPKM level 1 yang membatasi kerumunan, dinilai pemerintah sudah bisa dilonggarkan karena berada di tingkat rendah.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita kaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan yang berdasarkan angka-angka," ucapnya.
BACA JUGA:1.476 GB Data di Muratara Sumatera Selatan Dicuri, Ternyata Ini Terduga Pelakunya
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegas Jokowi.
Jokowi mengatakan pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO.
"Per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan RS atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar WHO," beber Jokowi.
Meski demikian Jokowi menegaskan bahwa sejumlah program bantuan pemerintah sejak Pandemi Covid-19 masih terus berjalan hingga 2023 mendatang.
BACA JUGA:Pahami Tahapan Pendaftaran SNMPTN dan SBMPTN 2023, Agar Tidak Salah Informasi
Seperti diketahui, beberapa bansos pada 2023 akan kembali disalurkan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) KIS BPJS Kesehatan.
Bagi yang ingin mengetahui apakah namanya masuk atau tidak sebagai penerima bansos tersebut, bisa melakukan tindakan seperti dibawah ini.
Cek Nama Anda di DTKS
Untuk mengecek apakh nama anda masuk sebagai penerima bansos atau tidak di DTKS, bisa melalui HP.
Yakni melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id/.
BACA JUGA:PLN Lubuklinggau Sedia SPKLU untuk Kendaraan Listrik Anda, Begini Caranya