Terdakwa Pengeroyokan di Kantor Camat Muratara Dituntut Ringan, Pengacara Korban: Tidak Mencerminkan Keadilan

TERDAKWA- Iwan (43) jalani sidang tuntutan atas pengeroyokan Depan Kantor Camat Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara( Muratara)-Apriyadi-linggaupos.co.id
LINGGAUPOS.CO.ID- Terdakwa pengeroyokan yang terjadi di Depan Kantor Camat Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara( Muratara) pasca Pilkada 2024 dituntut ringan.
Terdakwa Iwan (43) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, SH dengan 2 tahun 6 bulan penjara. Sidang agenda tuntutan dibacakan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Selasa, 6 Mei 2025.
Terdakwa dianggap JPU terbukti telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Edy Saputra Alias Dalok (50) warga Belani, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Korban mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kiri dan bawah, kemudian luka robek pada kepala bagian atas, samping kanan, dan kening serta benjol di bawah kelopak mata sebelah kiri.
Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syarifudin, S.H, M.H, dengan anggota Marselinus Ambarita, S.H dan Erif Erlangga, S.H
Dalam tuntutannya JPU Andi Akbar, SH menyatakan terdakwa Iwan Bin Wahab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair pidana dalam Kesatu Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Hal- hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban luka, tidak ada perdamaian dan meresahkan masyarakat sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Terhadap tuntutan tersebut, Abdul Azis selaku pengacara korban mengaku tidak mencerminkan keadilan.
"Kami menghormati proses hukum, tetapi menurut kami tuntutan ini terlalu ringan “ungkap Abdul Aziz, SH selaku pengacara korban
Dijelaskan Abdul Aziz bahwa Kasus kekerasan di ruang publik, dipertontonkan di hadapan para aparat penegak hukum dalam agenda penting kebangsaan suksesi kepemimpinan daerah dalam Pilkada serentak yakni sesaat sebelum rekapitulasi di PPK Kecamatan Rawas Ilir.
Kejadian yang begitu viral, kita menyaksikan kejahatan yang begitu brutal dengan senjata telah dipersiapkan dan aparat penegak hukum hanya menonton saja aksi kekerasan ini, andai kata korban terjatuh saat itu bisa saja menghilangkan nyawa.
BACA JUGA:Pelaku Insiden Rawas Ilir Musi Rawas Utara Saat Pilkada Ditangkap di Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: