Syarat Mendaftar DTKS
1. Pendaftar DTKS Kemensos harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin ataupun rentan miskin.
2. Pendaftar DTKS Kemensos bukan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri.
3. Pendaftar DTKS Kemensos harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika anda telah memenuhi syarat di atas segera lakukan pendaftaran melalui ponsel anda. (*)