Plea Bargain Dalam Sistem Pidana di Indonesia

Plea Bargain Dalam Sistem Pidana di Indonesia

Abdusy Syakir--

Oleh: Abdusy Syakir *)

“A negotiated agreement between a prosecutors and a criminal defendant whereby the defendant pleads guilty to lesse offense or to one of multiple charges in exchange for some concession  by the prosecutor, more lenient sentence or  dismissal of the other charges.” (Plea Bargain)

Pendahuluan

Setelah penantian panjang, terhitung sejak setidaknya per 2 Januari 2026, kita atau setidaknya penggiat hukum di Indonesia merasa berbangga karna telah memiliki hukum pidana yang merupakan mahakarya anak-anak bangsa terbaik tentu disana sini masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki demi mewujudkan keadilan.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (familiar disebut KUHP Nasional) mengakhiri Wetboek van Strafrecht voor  Nederlansch Indie (WvS) yang merupakan peninggalan kolonial Belanda dan diberlakukan Belanda pada 1 Januari 1918 dimana WvS diadopsi menjadi hukum nasional dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Guna implementasi terhadap UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tersebut maka lahirlah UU Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.   

Sejarah Plea Bargain (Pengakuan Bersalah)

Sesuatu yang mahfum jika terdapat hal atau regulasi baru, semua kita khususnya mereka yang bergerak pada domain penegakkan hukum masih terdapat kekeliruan atau tafsir yang berbeda, meski ada sosialisasi atau pelatihan dilakukan stakeholder terkait, oleh karenanya pada titik itu semua kita harus memulai dari nol dengan membaca, belajar dan memahami bersama harapannya  bermuara akhir pada terciptanya keadilan bagi semua. Opini ini bentuk sumbang pikir dan tulis yang tentu saja terdapat keliru dan salah serta jauh dari kata sempurna, saran kritik menjadi bagian penting untuk meyamakannya dalam konteks membangun dialektika. 

Sebelum masuk pada point tentang plea bargain, tentu tak salah jika kita perlu mencatat hal-hal penting apa saja yang menjadi kebaruan dari KUHAP lama ini, sehingga kita dapat meng-komparasi antara KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) dengan KUHAP Nasional (Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025) termasuk plus minusnya. Setidaknya ada beberapa point ke-baruan dari UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP antara lain yakni :

  • Adanya Keadilan Restorative sejak dari tahap penyidikan hingga pasca adjudikasi
  • Dikenalnya mekanisme khusus antara lain (Plea Bargain atau pengakuan bersalah) dan Deffered Prosecution Agreement atau Perjanjian Penundaan Penuntutan)
  • Penguatan Hak Tersangka dan korban antara lain penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, penyandang disabilitas, restitusi dan kompensasi
  • Pengawasan Upaya Paksa antara lain tindakan penyitaan, blokir dan sadap
  • Prosedur persidangan, antara lain adanya opening statement, closing argument.

Dari beberapa ke-baruan KUHAP diatas, pada bagian ini pembahasan hanya akan fokus dan terbatas pada point mekanisme khusus yakni plea bargain (pengakuan bersalah).

Terminologi plea bargain (pengakuan bersalah) merujuk pada beberapa literatur tidak secara tegas dijelaskan namun setidaknya dalam tataran implementasi hal ini  ditemukan dibeberapa Negara. Setidaknya implementasi plea bargain paling awal diterapkan pada pengadilan penyihir Salem, yakni tahun 1692 di Desa Salem (termasuk wilayah yang berada di AS) dibentuk pengadilan penyihir Salem.

Oleh Hakim, para penyihir yang disangka sebagi pengikut setan diberi jaminan bahwa mereka tidak akan dieksekusi jika mengakui perbuatannya, hal ini sebagai upaya mengungkap dan mendapatkan pengakuan dari tersangka terhadap pelaku atau tersangka lainnya.

Terdapat pandangan dari Albert Alschuler yang menyebutkan bahwa besar kemungkinan sejarah praktik plea bargain tidak diketahu namun setidaknya akar sejarah plea bargain telah dimulai sejak abad ke-18 di Inggris dan abad ke-19 serta awal abad ke-20 di Amerika Serikat.

Pada abad ke-18 dan abad ke-19 yang berkembang bukan plea bargain melainkan guilty pleas atau pengakuan bersalah. Menjelang akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, cara ini paling efektif dan dominan untuk menyelesaikan perkara kriminal. 

Menurut Wishingrad bahwa praktik plea bargain berakar dari fenomena sosial dan hukum kuno. Dalam masyarakat kesukuan (tribal society), plea bargain berfungsi untuk melindungi si pelaku kesalahan dari kerasnya balas dendam secara fisik yang seharusnya dapat dia terima dan diikuti dengan kewajiban membayar kompensasi yang dinegosiasikan sebagai bentuk pengurangan hukuman kepada pihak yang dirugikan.

Dalam perkembangan berikutnya praktek plea bargain ini kemudian diakomodir dalam aturan formal oleh beberapa Negara, hal ini setidaknya muncul pertama pada  tahun 1946, ketika Kongres Amerika Serikat mengumumkan Rule Federal Rules of Criminal Procedure (FRCP) dan Pada tahun 1966, Supreme Court of the United States (Mahkamah Agung Amerika Serikat) mengamandemen FRCP dan Praktik plea bargain mendapatkan legitimasi konstitusional pada 1970 dalam perkara Brady v. United States.

Terhitung hingga tahun 2020 setidaknya terdapat 53 negara telah mengadopsi konsep plea bargain atau konsep serupa yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan antara lain Autralia, Cina, Inggris, Prancis, Jerman, India, Jepang, Malaysia, Filipina, Afika Selatan dan meningkat tajam dimana pada 1990 yang hanya 19 negara.

Penerapan Plea Bargain di Indonesia 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: