Rapat Paripurna Dengarkan Tanggapan Bupati Musi Rawas Terhadap 9 Raperda DPRD Musi Rawas
Wakil Ketua II Apt. Yani Yandika, S.Farm didampingi Wabup Musi Rawas H Suprayitno memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan pendapat dan tanggapan Bupati Musi Rawas terhadap 9 Raperda Inisiatif DPRD.--
LINGGAUPOS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna mendengarkan pendapat dan tanggapan Bupati Musi Rawas terhadap 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun anggaran 2026.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II Apt. Yani Yandika, S.Farm, serta dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno dan 21 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Musi Rawas, Elbaroma, SE., M.Si, Perwakilan Forkopimda Kabupaten Musi Rawas, Kepala OPD , Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Sekwan Elbaroma, SE., M.Si menyampaikan daftar dewan hadir pada Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas dalam rangka mendengarkan pendapat dan tanggapan Bupati Musi Rawas terhadap Sembilan Raperda inisiatif DPRD--
Sebelum memulai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Pimpinan Sidang Apt. Yani Yandika, S.Farm, menyampaikan 9 (Sembilan) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas, Tahun anggaran 2026 tersebut meliputi 4 Raperda inisiatif DPRD tahun 2026 dan 5 Raperda inisiatif DPRD tahun 2025. Pemerintah Pusat & Daerah
Maka sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Musi Rawas, memberikan kesempatan kepada Wakil Bupati Musi Rawas, untuk memberikan pendapat atau tanggapan atas penyampaian 9 Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2026.
Diharapkan apa yang disampaikan wakil Bupati Musi Rawas, merupakan respon positif apa yang telah disampaikan sebelumnya.
Sementara itu Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno dalam penyampaiannya menjelaskan dalam rangka penyampaian pendapat atau tanggapan Bupati Musi Rawas terhadap sembilan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS);
- Rancangan Persampahan; Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Selain itu melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, juga disampaikan pendapat atau tanggapan terhadap Raperda yang telah disampaikan sebelumnya seperti, Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), diharapkan dapat mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan DAS.
Untuk meningkatkan daya dukung DAS, mewujudkan kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya alam DAS dalam menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan keseimbangan dinamik ekosistem DAS.
Mewujudkan kondisi tata air pada DAS secara optimal, dan mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai daya dukung lingkungan DAS serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
Kemudian untuk Raperda tentang Pengelolaan Persampahan, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur masalah persampahan yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga dalam proses pembahasan nantinya diharapkan agar dapat dilakukan penyesuaian terhadap materi muatan yang sudah ada.
Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, diharap berharap agar Peraturan Daerah ini mampu menciptakan budaya sekolah aman dan nyaman serta dapat menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.
Terhadap Raperda digusulkan agar judul Reperda dimaksud dapat diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Berita Lokal
Selanjutnya Raperda tentang Perlindungan Anak, diharapkan dapat menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: