Tanah Tak Sekadar Bersertifikat, BPN Musi Rawas Dorong Jadi Aset Produktif Masyarakat
Rapat Ekspose Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha yang digelar Kantah Kabupaten Musi Rawas secara zoom meeting, Senin 31 Agustus 2026.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Musi Rawas terus mendorong agar kepemilikan tanah masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Ekspose Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha yang digelar Kantah Kabupaten Musi Rawas secara zoom meeting, Senin 31 Agustus 2026
Kegiatan ini dihadiri jajaran Bidang dan Seksi Penataan dan Pemberdayaan (P2) serta Field Staff Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam mengevaluasi sekaligus memetakan potensi usaha masyarakat yang menjadi subjek penataan akses reforma agraria.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Musi Rawas Perkuat Koordinasi, Pastikan PTSL Terintegrasi 2026 Berjalan Optimal
Selain itu, forum tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk memberikan pendampingan usaha secara komprehensif agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih tepat sasaran.
Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas menilai, pemberian kepastian hukum atas tanah melalui sertifikasi bukanlah tujuan akhir dari program reforma agraria.
Lebih jauh, tanah yang telah memiliki kepastian hak diharapkan dapat dikembangkan menjadi aset produktif yang memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.
Pemanfaatan aset tersebut diharapkan mampu membuka peluang akses permodalan, meningkatkan nilai ekonomi tanah, sekaligus mendorong tumbuhnya kemandirian usaha masyarakat di Kabupaten Musi Rawas.
Kolaborasi antara Tim Kantah Musi Rawas dan Tim Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan pun menjadi bagian penting dalam memastikan penataan akses dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat terlaksana secara efektif.
Melalui pendampingan yang dilakukan secara terarah dan berkelanjutan, program tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek legalitas kepemilikan tanah, tetapi mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat penerima manfaat.
Dengan demikian, tanah tidak hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat menjadi sumber penghidupan dan penggerak perekonomian masyarakat di Kabupaten Musi Rawas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: