PTSL ILASPP di Terawas Masuk Tahap Quality Assurance, Kantor Pertanahan Musi Rawas Pastikan Data Akurat

PTSL ILASPP di Terawas Masuk Tahap Quality Assurance, Kantor Pertanahan Musi Rawas Pastikan Data Akurat

Foto bersama usai melaksanakan kegiatan Quality Assurance (QA) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ILASPP yang dilaksanakan di Kelurahan Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Rabu 2 September 2026.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas terus melakukan berbagai langkah untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah sekaligus memastikan kualitas data pertanahan yang dihasilkan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Quality Assurance (QA) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ILASPP yang dilaksanakan di Kelurahan Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Rabu 2 September 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan melalui bidang Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas. QA menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pelaksanaan PTSL, khususnya untuk memastikan data dan hasil pekerjaan di lapangan telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas, M. Ardiansyah, S.ST., M.Simelalui Anggota Bidang Seksi Pengukuran, Lily Tamara, S.P.W.K menyampaikan bahwa pelaksanaan Quality Assurance tidak hanya berorientasi pada penyelesaian target pendaftaran tanah, tetapi juga menitikberatkan pada kualitas data yang dihasilkan.

BACA JUGA:Percepat Sertipikasi Tanah Aset Pemda, Kantor Pertanahan Musi Rawas Perkuat Sinergi

“Quality Assurance ini merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan. Jadi, tidak hanya mengejar percepatan, tetapi kualitas data pertanahan juga menjadi perhatian utama,"kata Lily.

Menurut Lily, pemeriksaan dalam kegiatan QA dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan data yang dihasilkan dalam proses pendaftaran tanah memiliki tingkat ketepatan dan kesesuaian yang baik.

Hal tersebut mencakup pemeriksaan terhadap kelengkapan, ketepatan, kesesuaian serta kualitas data pertanahan yang menjadi bagian dari proses pendaftaran tanah.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan, ketepatan, kesesuaian dan kualitas data pertanahan yang dihasilkan. Ini penting karena data tersebut nantinya menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Musi Rawas Bahas Progres KW 4, 5 dan 6, Pegawai Diimbau Jaga Kesehatan

Dikatakannya, pelaksanaan QA PTSL ILASPP di Kelurahan Terawas menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui proses pendaftaran tanah secara sistematis.

"Dengan adanya proses pemeriksaan dan pengendalian kualitas, setiap data yang dihasilkan diharapkan dapat memenuhi standar yang telah ditentukan sebelum masuk ke tahapan berikutnya,"jelasnya.

Menurut Lily, kualitas data menjadi faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Sebab, data pertanahan yang akurat akan memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi masyarakat maupun pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait