Polda Sumsel Lepaskan 1 Orang, Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas
11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BBM ilegal di Musi Rawas--
LINGGAUPOS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) lepaskan 1 orang dalam kasus gudang BBM Ilegal di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Dilepaskannya 1 orang ini, berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilaksanakan, yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dipulangkan dan statusnya saksi.
Dengan dilepaskannya 1 orang ini, penyidik resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang komprehensif.
BACA JUGA:Gadis di Muratara Lahirkan Anak Tanpa Bapak, Warga Kepung Bapak Kandung
“Dari hasil gelar perkara, 1 orang tidak memenuhi unsur pidana dan dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi,” jelas Kombes Pol Doni.
Sementara itu, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Ke-11 tersangka yang telah ditahan, adalah pemilik gudang yakni F alias Can. Kemudian dua sopir truk tanki yakni AD alias Rian dan DA alias Dimas.
Kemudian 8 orang pekerja gudang yakni RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.
BACA JUGA:AC Kos Milik Mantan Kadinkes Lubuk Linggau Dicuri, Ketahuan Karena Panas
Diancam Denda Rp60 Miliar
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Sumsel untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Soal Truk Tangki BBM Subsidi Kencing ke Gudang di Musi Rawas, Ini Pernyataan Tegas Pertamina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: