Mau Poligami, ini Syaratnya, yang Mampu Silahkan ke Pengadilan Agama
Mau Poligami, ini Syaratnya, yang Mampu Silahkan ke Pengadilan Agama--
LINGGAUPOS.CO.ID – Indonesia sebagai tidak melarang warganya terkhusus pria menikahi lebih dari satu wanita atau yang biasa disebut dengan poligami.
Poligami adalah sistem perkawinan yang memperbolehkan seorang suami untuk memiliki lebih dari satu istri secara bersamaan.
Di Indonesia, poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, dan seorang suami yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari pengadilan agama dengan alasan yang sah dan persetujuan dari istri pertama.
Dikutip dari instagram Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Selasa 18 November 2025, berikut persyaratan izin poligrami.
BACA JUGA:Bupati Hj Ratna Machmud Lepas Peserta Wawasan Kebangsaan Paskibraka Musi Rawas
Persyaratan Izin Poligrami
1. KTP Pemohon
2. Permohonan/Gugatan (bisa dibantu oleh pihak Pos Bantuan Hukum)
3. Daftar Harta Beserta Bukti Kepemilikan
4. Daftar Penghasilan Suami
5. Surat Keterangan Dokter Bila Istri Dalam Keadaan Sakit
6. Surat Pernyataan Istri Bersedia Dipoligami
7. Surat Pernyataan Suami Berlaku Adil
8. Panjar Biaya Perkara
BACA JUGA:5 Penyebab Dana PIP Siswa Tidak Cair, Buruan Cek Sekarang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
