Syarat dan Nominal Pencairan Dana PIP Pelajar Desember 2025, Buruan Cek

Syarat dan Nominal Pencairan Dana PIP Pelajar Desember 2025, Buruan Cek

Syarat dan Nominal Pencairan Dana PIP Pelajar Desember 2025.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat kembali mendapat pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bulan Desember 2025.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan PIP Termin 3 pada akhi 2025 ini.

Dana PIP secara khusus diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk biaya pendidikan.

Melalui PIP diharapkan dapat menekan angka putus sekolah dan memperluas akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Cara Cek Penerima PIP Cair Desember 2025 Pakai HP, Buruan

Untuk diketahui pencairan PIP termin 3 bulan Desember ini merupakan tahap terakhir, pencairannya telah dilakukan sejak Oktober lalu.

Dana bantuan PIP sendiri beragam, paling tinggi nominal yang diberikan adalah senilai Rp1,8 juta untuk jenjang SMA sederajat.

Perlu diketahui ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh pelajar penerima PIP, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasan lengkapnya untuk Anda, syarat beserta nominal dana PIP 2025.

Syarat Penerima Dana PIP 2025

BACA JUGA:Nominal Dana PIP SD, SMP, SMA Pencairan Desember 2025, Buruan Cek Sekarang

Berdasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, syarat untuk menjadi penerima bantuan PIP sebagai berikut:

1. PIP diperuntunkan bagi anak berusia 6-12 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin

2. Penerima PIP diprioritaskan untuk sasaran tertentu, yakni:

a. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

BACA JUGA:Cara Pencairan PIP Termin Akhir Rp1,8 Juta untuk Siswa Desember 2025

b. Siswa dengan pertimbangan khusus:

• Berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada dip anti sosial atau panti asuhan

• Berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: