Mau Poligami, ini Syaratnya, yang Mampu Silahkan ke Pengadilan Agama

Mau Poligami, ini Syaratnya, yang Mampu Silahkan ke Pengadilan Agama

Mau Poligami, ini Syaratnya, yang Mampu Silahkan ke Pengadilan Agama--

Kemudian semua berkas tersebut menggunakan kerta A4 dan difotocopi rangkap 7. Kemudian semua fotocopi dinazegelen (bermaterai Rp10.000 dan Cap Kantor Pos). Selanjutnya bukti asli dibawa pada sidang pembuktian untuk dicocokan. 

Berdasarkan pengajuan tersebut, kemudian akan disidangkan oleh Pengadilan Agama, apakah izin poligami diterima atau tidak.

Itulah syarat hendak berpoligami bagi yang mampu.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: