Syarat Daftar Rekrutmen Terbuka Pegawai BPKH 2025, Lamar Sekarang

Syarat Daftar Rekrutmen Terbuka Pegawai BPKH 2025, Lamar Sekarang

BPKH 2025.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi mengumumkan adanya rekrutmen terbuka pegawai BPKH tahun 2025.

Kabar gembira bagi anda yang ingin bergabung menjadi bagian Badan Pengelola Keuangan Haji, saat ini sedang membuka rekrutmen terbuka.

Rekrutmen pegawai baru BPKH 2025 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan berintegritas.

Melalui rekrutmne ini, BPKH mengajak talenta terbaik bangsa untuk bergabung dan berkontribusi bersama di BPKH.

BACA JUGA:Oknum ASN Nyamar Jadi Jaksa, Sempat Datangi Kejati Sumsel, Ketahuan Gara-gara Hendak Temui Bupati OKI

Perlu diketahui BPKH adalah lembaga negara Indonesia yang melakukan pengelolaan keuangan haji. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Menurut UU tersebut, keuangan haji adalah “semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah tidak mengikat,” 

Pihak rekruter BPKH 2025 mengungkapkan, momen bergabung ke BPKH menjadi langkah menuju sajadah Panjang pengabdian bagi umat Islam.

Mengutip laman resmi BPKH, diketahui pendaftaran rekrutmen dimulai pada 6 hingga 13 Oktober 2025. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman web karir.bpkh.go.id.

BACA JUGA:Pasangan dari Rejang Lebong Ditangkap di Musi Rawas Utara, Bawa Ganja dan Sabu

Sebelum melakukan pendaftaran ada berbagai syarat yang mesti Anda penuhi. Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk anda.

Persyaratan Umum dan Khusus Pendaftaran BPKH 2025

Persyaratan Umum

• Warga Negara Indonesia (WNI) 

BACA JUGA:Pinjam Dulu 100, Motif Tembak Mati Pengendara Motor di Cengal OKI, Tersangka Mengaku Sakit Hati

• Sehat jasmani dan rohani 

• Memiliki integritas tinggi dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jabatan 

• Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses hukum 

• Tidak pernah dipidana atau diberhentikan dengan tidak hormat 

BACA JUGA:Terapkan 3 Metode, Pencarian Korban Jatuh dari Jembatan Muara Beliti Dilanjutkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: