KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah, Kasus Korupsi Proyek PUPR, Diperiksa di Polda Sumatera Selatan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo--
LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah dalam kasus dugaan Korupsi.
Tepatnya dugaan korupsi, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU tahun anggaran 2024-2025.
Selain Bupati, juga ada 12 saksi yang diminta keterangan. Pemeriksaan terhadap Bupati dan 7 orang lainnya, dilaksanakan di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Hal ini seperti dijelaskan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Oktober 2025.
BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kasus Jet Pribadi KPU, Berdasarkan Putusan DKPP
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Oktober 2025.
8 Orang yang Diperiksa di Polda Sumatera Selatan
1. Bupati OKU Teddy Meilwansyah
2. Gunawan selaku karyawan swasta
BACA JUGA:KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Korupsi, Juga 3 Orang Lainnya
3. Sahril Elmi alias Alex selaku anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029
4. Robi Vitergo selaku anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029
5. Andri Frandustie selaku PNS pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah/Fungsional Pembangunan Gedung pada Bidang Gedung dan Infrasturuktur Wilayah
6. Supriyanto selaku Staf Umum Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kabupaten OKU
BACA JUGA:KPK Sudah Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Belum Mengarah ke Tersangka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
