KPK Ungkap Gubernur Riau Minta Fee Proyek dengan Kode 7 Batang
3 tersangka dugaan korupsi permintaan fee proyek di Provinsi Riau--
LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa terdapat permintaan dari Gubernur Riau, Abdul Wahid kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP.
Fee menggunakan bahasa kode ‘7 batang’. Yakni meminta Fee sebesar 5 persen atau sebesar sebesar Rp7 miliar kepada Kepala UPT Dinas PUPR PKPP.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 November 2025, menjelaskan fee tersebut diminta Wahid lewat Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan (MAS).
"MAS yang merepresentasikan Sdr. AW, meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar),” ujar Johanis Tanak.
BACA JUGA:Putusan MKD DPR RI, Uya Kuya dan Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik
Ia menjelaskan jika para Kepala UPT tidak membayarkan uang tersebut menurutinya, akan diancam dilakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatannya.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman',” kata Tanak.
Lebih lanjut, Tanak menerangkan bahwa pada akhirnya kedua belah pihak menyepakati besaran fee untuk Gubernur Riau tersebut. Pemberian itu menggunakan bahasa kode ‘7 batang’.
Tanak mengatakan bahwa sudah terjadi tiga kali setoran fee jatah Gubernur Riau.
BACA JUGA:KPK Sebut Gubenur Riau Abdul Wahid Sudah Beberapa Kali Terima Uang
Pada Juni 2025, setoran pertama mengumpulkan total Rp1,6 miliar. Rp1 miliar untuk Gubernur melalui Dani M Nursalam (DAN) Rp600 juta untuk kerabat Kadis PUPR, MAS.
Selanjutnya pada Agustus 2025 mengumpulkan sebesar Rp1,2 miliar. November 2025, tugas pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk AW melalui MAS senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada AW.
"Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," kata Tanak.
KPK Tetapkan 3 Tersangka
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Hewan Ternak yang Bunuh Temannya Lolos dari Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
