Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Tunjangan PPPK paruh waktu.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Pemerintah Indonesia melakukan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 untuk mengatasi masalah tenaga honorer.

Berdasarkan jadwal pengadaan PPPK Paruh Waktu  saat ini baru saja melangsungkan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengisian DRH bagi calon PPPK Paruh Waktu dijadwalkan mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025. Artinya saat ini sudah berakhir.

Walaupun berstatus Paruh Waktu, tetapi pegawai yang direkrut melalui skema ini tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK Penuh Waktu.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bisakah Jadi PNS? Begini Penjelasan Lengkapnya

Perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terletak pada aspek penghasilan, kontrak kerja, dan lingkung tanggung jawabnya.

Untuk PPPK Paruh Waktu, gaji dhitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang diberikan. Landasan hukum skema ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Adapun pada diktum ke-19 ditegaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir ketika masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu disebutkan jika gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja.

BACA JUGA:Tak Lolos PPPK Paruh Waktu, Pemkab Musi Rawas dan DPRD Fasilitasi Honorer ke Menpan RB

Seperti diketahui Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK Penuh Waktu juga berhak mendapatkan tunjangan. Lantas bagaimanakah dengan PPPK Paruh Waktu apa saja tunjangan yang akan didapat?

Daftar tunjangan Bagi PPPK Paruh Waktu 

Jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak sama seperti Penuh Waktu, yak ni hanya bekerja sekitar 4 jam per hari. 

Namun PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan sejumlah tunjangan. Regulasi menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu mendapat ‘fasilitas lain’ dan upah sesuai peraturan.

BACA JUGA:Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Digadaikan ke Bank? Usai Pelantikan Auto Cuan

Akan tetapi, belum ada kejelasan dan peraturan bahwa semua jenis tunjangan (keluarga, pangan, jabatan) selalu diberikan atau wajib diberikan di semua instansi.

Jika merujuk pada tunjangan pokok yang didapat Aparatur Sipil Negara (ASN), maka berikut adalah daftar tunjangan ASN:

• Tunjangan Kinerja (Tukin): ASN akan mendapat tunjangan kinerja, disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan di instansi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: