Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Tunjangan PPPK paruh waktu.--
• Tunjangan Keluarga: meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Lubuk Linggau: PPPK Paruh Waktu Sedang Dikoordinasikan dengan BKN
• Tunjangan Pekerjaan / Jabatan: jika ada beban kerja atau jabatan fungsional/struktural, mereka bisa mendapat Tunjangan jabatan.
• Tunjangan Pangan: baik berupa uang atau bentuk kebutuhan pokok lain seperti beras.
• Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan dan gaji ke-13 setiap tahun. Komponen yang diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan terkait.
• Fasilitas Pendukung: termasuk perlindungan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan, cuti, perpanjangan kontrak tahunan dengan evaluasi kinerja dan fasilitas kerja lainnya sesuai ketentuan instansi.
Melalui penjelasan diatas, dapat kita pahami bahwa skema PPPK Paruh Waktu bukan hanya memberi kepastian hukum bagi tenaga honorer, tetapi juga jaminna gaji, tunjangan dan peluang karier yang lebih baik.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: