PPPK Paruh Waktu Bisakah Jadi PNS? Begini Penjelasan Lengkapnya
PPPK Paruh Waktu.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun ini resmi dibuka.
PPPK Paruh Waktu menjadi cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk memberi kejelasan status bagi tenaga kerja honorer.
Meski begitu, skema PPPK Paruh Waktu ini juga banyak menuai pertanyaan terkait status Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya mengenai kemungkinan beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Banyak yang mempertanyakan apakah PPPK Paruh Waktu bisa menjadi PPPK Penuh Waktu maupun PNS?
BACA JUGA:Tak Lolos PPPK Paruh Waktu, Pemkab Musi Rawas dan DPRD Fasilitasi Honorer ke Menpan RB
Nah untuk menjawab hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis aturan resmi terkait mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Aturan ini penting untuk dipahmi terutamanya bagi para honorer yang akan segera diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Aturan Resmi Mengenai PPPK Paruh Waktu
Sebagaimana Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
BACA JUGA:Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Digadaikan ke Bank? Usai Pelantikan Auto Cuan
Skema ini ditujukan untuk mengisi kebutuhan tertentu, terutama di bidang pelayanana publik yang bersifat fleksibel.
Dalam keterangan resminya, KemenpanRB menegaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas dan kompetisi terbuka.
Sehingga proses rekrutmen pun dilakukan secara selektif melalui sistem yang diatur oleh BKN dan instansi pemerintah terkait.
Nah adapun untuk status dan kedudukannya, PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan sebagai bagian dari ASN.
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Lubuk Linggau: PPPK Paruh Waktu Sedang Dikoordinasikan dengan BKN
Namun statusnya berbeda dengan PNS yang diangkat melalui mekanisme kepegawaian tetap. PPPK Paruh Waktu hanya terkait pada masa perjanjian kerja tertentu yang ditetapkan dalam kontrak.
KemenpanRB juga menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak otomatis dapat dialihkan menjdi PNS. Jika ingin menjadi PNS, seseorang tetap harus mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuati ketentuan yang berlaku.
Dari aturan yang berlaku, dapat dipastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak memiliki jalur otomatis untuk berubah status menjadi PNS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
