Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat SK? Pahami Begini Informasinya
PPPK Paruh Waktu 2025.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Tenaga kerja honorer di Indonesia saat ini sedang disibukkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Seperti diketahui pengusulan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan sejak Agustus 2025, saat ini memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Berdasarkan jadwal, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berlangsung dari 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dilakukan secara online melalui laman SSCASN BKN menggunakan akun masing-masing peserta.
BACA JUGA:Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Paling Lambat 15 September 2025, Ini Panduannya
Adapun PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara parauh waktu.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memberikan skema ini untuk tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 serta CPNS di tahun sebelumnya.
Nantinya tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya.
Disamping itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Nomor Induk (NI) sebagaimana pegawai pemerintah lainnya. Yang membedakan ialah dari sisi gaji.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan, Syarat Membuat SKCK PPPK Paruh Waktu di Kepolisian
Sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Adapun terkait PPPK Paruh Waktu, ketentuannya mengacu pada Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan gaji selama menjadi honorer atau sesuai dengan UMK yang berlaku di wilayah masing-masing.
Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu bakal mendapatkan Surat Keputusan (SK)? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk anda.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat SK?
BACA JUGA:Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai Hari Ini, Ini Panduannya
Berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan SK dan Nomor Induk (NI) PPPK. Hal ini tepatnya tertuang dalam diktum ke-6, yang berbunyi:
“Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.”
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
