Pencuri Sawit Meresahkan di Megang Sakti Musi Rawas Diringkus, Kerugian Jutaan Rupiah

Pencuri Sawit Meresahkan di Megang Sakti Musi Rawas Diringkus, Kerugian Jutaan Rupiah

Pencuri Sawit Meresahkan di Megang Sakti Musi Rawas Diringkus, Kerugian Jutaan Rupiah--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pencuri sawit yang meresahkan berhasil diringkus petugas Polsek Megang Sakti Kabupaten MUSI RAWAS.

Tersangka yang ditangkap adalah Dani Waluyo (18), warga Blok A SP 6, Desa Marga Puspita, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Namun lima orang rekannya berhasil kabur dalam penangkapan, yakni SO (20), FD (35) dan SP (40), serta satu orang belum diketahui identitasnya. Mereka kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Dani Waluyo ditangkap saat melakukan aksi pencurian buah sawit bersama rekannya, di Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 13.50 WIB.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian di Alfamart Lubuk Linggau, Diduga 3 Orang Ibu, ini Penjelasan Polisi

Komplotan Dani Waluyo dan rekannya diduga mencuri buah sawit milik ST (56) di petak B kebun plasma PT Lonsum, SP 5, Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah dan Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH, MH membenarkan penangkapan itu.

Menurut Kapolsek dari tersangka juga diamankan barang bukti berupa buah sawit dan kendaraan (motor).

Kronologis penangkapan terhadap tersangka, bermula personel Polsek Megang Sakti, mendapatkan informasi dari warga adanya perkara pencurian buah kelapa sawit di SP 5, Desa Tegal Sari.

BACA JUGA:Ibu di Lubuk Linggau Curi Susu di Alfamart, Dimasukkan ke Dalam Rok, Kok Muat Ya

Menindaklanjuti informasi tersebut, langsung memerintahkan, Aipda Indra Leko dan Briptu Deving, menuju kelokasi. 

Sekitar pukul 13.50 WIB, tiba dilokasi personel langsung mengamankan tersangka berikut BB. Dan, sekitar pukul 18.45 WIB, personel langsung menyerahkan tersangka kepersonel Satreskrim Polres Musi Rawas, berikut BB.

"Tersangka berikut BB diantaranya, dua unit sepeda motor Merk KTM tanpa nopol, dua buah kerangjang buah sawit terbuat dari kayu, 86 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 2 ton,” jelas Kapolsek.

Juga diamankan satu buah tojok dan satu buah baju Sweater Hoodie warna coklat, sudah diserahkan dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: