Dua Warga Lubuklinggau yang Ditangkap Polda Jatim, Terlibat Kejahatan Siber Carding, Berikut Penjelasannya
Ilustrasi kejahatan siber carding-Endang Kusmadi-LINGGAUPOS.CO.ID
LINGGAUPOS.CO.ID – Dua warga Lubuklinggau ditangkap Tim Polda Jatim terkait kejahatan siber carding. Melaui aksinya ini, kedua tersangka meraih keuntungan hingga miliaran rupiah.
Keduanya diketahui adalah Egi, warga Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan Pras, warga Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Khusus Egi diinformasikan adalah pemilih rumah mewah yang sedang dibangun di RT.6 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan, bahwa kedua tersangka ini terlibat kejahatan siber carding.
BACA JUGA:Terlibat Kejahatan Siber, 2 Warga Lubuklinggau Ditangkap Tim Polda Jatim
Carding sendiri diketahui, adalah salah satu modus kejahatan di dunia perbankan, dengan membobol kartu kredit.
Dikutip dari situs Bank OCBS NISP, berikut penjelasan mengenai carding, termasuk cara kerjanya dan tips mencegahnya.
Apa itu Carding?
Carding adalah salah satu bentuk penipuan, dimana penipu akan mencuri nomor kartu kredit Anda dan memanfaatkannya untuk membeli gift card prabayar.
Bisanya, kartu gift tersebut dijual kembali dengan tujuan mendapatkan uang.
BACA JUGA:Gara-gara Cerai, Yuda Akhiri Hidupnya
Sementara menurut IFFC (Internet Fraud Complaint Centre), carding adalah tindakan illegal atas penggunaan kartu kredit untuk memperoleh uang.
Adapun, pencuri dapat dengan mudah mendapatkan nomor kartu kredit dalam situs web berbahaya.
Singkatnya, carding artinya modus tindakan kejahatan dalam transaksi menggunakan kartu kredit seseorang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: