Dua Warga Lubuklinggau yang Ditangkap Polda Jatim, Terlibat Kejahatan Siber Carding, Berikut Penjelasannya

Dua Warga Lubuklinggau yang Ditangkap Polda Jatim, Terlibat Kejahatan Siber Carding, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi kejahatan siber carding-Endang Kusmadi-LINGGAUPOS.CO.ID

Setelah mengetahui nomor kartu kredit calon korban, kemudian pelaku dapat berbelanja online melalui kartu kredit curian tersebut.

Atau bisa disimpulkan. carding adalah pencurian nomor kartu kredit dari situs ilegal maupun jaringan spammer. 

Nantinya, semua informasi identitas data kartu tersebut akan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan carding (carder).

BACA JUGA:Sebuah Rumah di Karang Jaya Digrebek, Dua Orang Ditangkap

Jenis-Jenis Carding

Umumnya, para carder mendapatkan nomor kartu kredit melalui obrolan singkat via internet. Ada beberapa contoh kasus carding cc yang perlu Anda waspadai. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

1. Misuse of Card Data

Dalam jenis ini, cara carding adalah penyalahgunaan kartu yang tidak disadari oleh pemilik kartu. Biasanya, pelaku menggunakan kartu sangat berhati-hati hingga mencapai nominal sangat besar.

2. Wiretapping

Pada wiretapping, cara carding adalah bentuk penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Seorang pencuri dapat memperoleh banyak informasi pribadi hingga menimbulkan kerugian besar bagi korban.

3. Counterfeiting

Pada bentuk counterfeiting, proses carding adalah kegiatan pemalsuan kartu kredit hingga terlihat sangat mirip seperti aslinya. Biasanya, carding cc ini dilakukan oleh pelaku yang mempunyai koneksi luas serta keahlian khusus tertentu.

4. Phishing

Sementara pada kasus pishing, cara kerja carding adalah proses penipuan kepada pemilik kartu melalui e-mail untuk memperoleh berbagai informasi pribadi. 

Umumnya, carder akan menggunakan dua sistem dalam menipu korban. Diantaranya, mengirimkan virus ke sistem PC dan memberikan link website palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: